ArtikelPraktik & Implementasi Halal

Label Halal Bukan Sekadar Logo: Standar Kemasan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Standar label halal pada kemasan produk bersertifikat halal

Setiap kali saya mendampingi klien menyiapkan standar halal, pekerjaan saya tidak pernah berhenti pada dokumen. Saya biasa masuk cukup dalam, menyusun SOP operasional halal, melatih tim di lapangan, sampai ikut menengok desain kemasan dan label halalnya. Sebagian klien sempat heran, “Sampai ke kemasan juga, Pak?” Ya, sampai ke sana. Karena label halal bukan sekadar urusan estetika. Ada standar yang harus diikuti, mulai dari bentuk logo, ukuran, posisi penempatan, sampai hal-hal yang wajib menyertainya di kemasan. Ketika salah satunya tidak dipenuhi, persoalannya bukan lagi soal kemasan terlihat bagus atau tidak, tapi soal kepatuhan yang bisa berujung pada temuan saat pengawasan.

Apakah sudah tahu bahwa ada standar khusus untuk label halal dan apakah sudah diterapkan pada kemasan Anda?

Label Halal Indonesia adalah rangkaian yang terdiri atas Logo Halal Indonesia disertai nomor Sertifikat Halal, ditampilkan dalam satu kesatuan, dan wajib dicantumkan pada produk yang telah bersertifikat halal. Rumusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022, dengan bentuk logo yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 dan payung Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Banyak pelaku usaha memperlakukan tahap ini sebagai urusan tim desain. Padahal yang diatur di sana bukan hanya selera visual, melainkan kepatuhan. Sertifikat halal menjawab pertanyaan apakah produk Anda halal. Label halal menjawab pertanyaan lain, apakah informasi kehalalan itu sampai ke konsumen dengan benar.

Mengapa standar label halal menjadi krusial sekarang

Singkatnya: pencantuman label halal sedang masuk fase pengawasan aktif, bersamaan dengan berlakunya kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Dalam hitungan bulan, populasi produk bersertifikat halal di pasar akan melonjak, dan konsumen akan makin bersandar pada label untuk membedakan. Di titik itu, label yang tidak sesuai standar bukan lagi kekeliruan kecil yang luput dari perhatian.

BPJPH sudah mempertegas hal ini lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal. Dua hal yang perlu Anda perhatikan adalah pertama, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat dapat dikenakan sanksi administratif. Kedua, pengawasan terhadap pencantuman label dilakukan oleh BPJPH bekerja sama dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Aturannya sudah jelas, termasuk kewajibannya dan  pengawasannya. Jangan sampai kita tidak memiliki pemahaman bahwa label punya aturan teknis tersendiri.

Empat hal yang sebenarnya diatur pada label halal

Inti ketentuannya: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 mengatur bentuk logo, kelengkapan nomor, lokasi pencantuman, dan ketahanan fisik label. Empat hal ini yang dinilai, bukan keindahan desainnya.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. Isinya ringkas, tetapi setiap keputusannya mengikat.

Aspek Ketentuan Dasar
Bentuk logo Label halal ditetapkan dalam bentuk logo Halal Indonesia Diktum KESATU
Kelengkapan Label juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi Diktum KEDUA
Lokasi Dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk Diktum KETIGA
Kondisi fisik Harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak Diktum KEEMPAT

Diktum KEDUA sering terlewat. Logo saja tidak cukup. Nomor sertifikat atau nomor registrasi adalah bagian dari label, bukan pelengkap opsional. Nomor inilah yang memungkinkan konsumen dan pengawas menelusuri status produk Anda.

Diktum KEEMPAT juga layak dibaca ulang oleh tim kemasan. Ketentuan turunannya dipertegas dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pengaplikasian ukuran label pada kemasan atau produk harus memperhatikan kemudahan untuk dilihat dan dibaca. Konsekuensinya, logo yang diperkecil demi alasan tata letak tetap bisa dinilai tidak memenuhi ketentuan bila hasilnya sulit terbaca. Kalimat “tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak” juga memiliki implikasi teknis. Label halal yang ditempel dengan stiker terpisah, apalagi yang gampang terkelupas saat distribusi, berpotensi tidak memenuhi ketentuan ini. Di sinilah keputusan desain bertemu keputusan kepatuhan.

Dari pengalaman saya, ada tiga pola ketidaksesuaian yang berulang muncul.

Pertama, label dicantumkan sebelum sertifikat terbit. Saya beberapa kali menemukan perusahaan yang kemasannya sudah memajang label halal, padahal sertifikatnya belum keluar. Kadang terjadi pada varian baru: produk induknya memang bersertifikat, lalu varian yang belum masuk lingkup sertifikasi ikut memakai label yang sama. Niatnya biasanya bukan menipu, melainkan meyeragamkan tampilan lini produk. Tetapi status halal melekat pada produk yang disertifikasi, bukan pada mereknya.

Kedua, masih memakai logo lama. Standar yang berlaku sekarang adalah Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Kemasan yang masih dicetak dengan logo versi sebelumnya sudah tidak mengikuti standar yang berlaku. Untuk stok kemasan lama yang terlanjur tercetak, penyelesaiannya perlu dilihat kasus per kasus, karena bergantung pada jumlah stok, jenis produk, dan kondisi peredarannya.

Ketiga, satu nomor sertifikat dipakai untuk banyak varian. Ini yang paling serius. Nomor sertifikat merujuk pada produk tertentu dengan komposisi dan proses tertentu. Memakainya untuk varian yang belum pernah diperiksa berarti menyampaikan informasi kehalalan yang tidak berdasar kepada konsumen. Konsekuensinya bukan hanya temuan audit, tetapi juga risiko sanksi dan kerusakan kepercayaan yang jauh lebih mahal daripada biaya menambahkan varian ke ruang lingkup sertifikat.

Yang diatur bukan hanya logo, tapi cara memakainya

Inti pedomannya: Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 mengatur detail teknis penggunaan logo dan label, mulai dari warna, komposisi, sampai posisi nomor sertifikat.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 adalah pedoman induk penggunaan logo dan label halal. Penyelia punya tugas memastikan ketentuan ini sampai ke tim desain.

Aspek Ketentuan
Warna Warna utama ungu, Pantone 2613 C atau #670075. Hitam atau putih hanya bila kondisi teknis tidak memungkinkan, misalnya latar produk mengaburkan label atau teknik sablon terbatas
Komposisi Logo terdiri atas Logogram dan Logotype, dan keduanya tidak boleh dipisah dalam pengaplikasiannya
Posisi nomor Pada format label utama, nomor Sertifikat Halal terletak di bawah Logotype. Pada format label sekunder, nomor berada di sebelah kanan Logogram dan di bawah Logotype
Nomor tak terbaca Bila nomor di dalam bingkai tidak dapat terbaca, nomor boleh diletakkan di bawah bingkai, dengan syarat tidak melewati garis kanan dan kiri bingkai
Sumber materi Materi logo dan label diunduh melalui akun pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL

Butir terakhir penting. Logo yang beredar di internet belum tentu versi resmi, dan menyalin dari kemasan produk lain bukan praktik yang aman.

Keputusan ini juga menetapkan pengecualian. Pencantuman label dikecualikan bagi produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin memuat seluruh keterangan, produk yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil, serta produk yang dijual dalam bentuk curah. Perhatikan bahwa yang dikecualikan adalah pencantuman labelnya, bukan kewajiban sertifikasinya.

Label halal tidak berdiri sendiri di kemasan

Perlu Anda catat: label halal adalah satu dari beberapa informasi wajib pada label pangan olahan, sehingga kepatuhannya juga dinilai dalam kerangka Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Kaitan ini bahkan ditegaskan sendiri oleh BPJPH: bagian penutup lampiran Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 menyatakan bahwa implementasi tata cara penggunaan label halal harus tetap memperhatikan ketentuan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam ketentuan label pangan olahan, label halal masuk sebagai informasi wajib yang dicantumkan setelah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dan tidak berlaku bagi produk yang dikecualikan. Kalimat “setelah mendapat sertifikat halal” ini yang membuat pola pertama tadi menjadi masalah ganda, karena menyentuh dua aturan sekaligus.

Konsekuensinya, kepatuhan label halal Anda tidak bisa dinilai terpisah dari kepatuhan label pangan secara keseluruhan.

Aturan khusus untuk produk impor

Singkatnya: produk halal luar negeri memakai format label tersendiri yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023, dan hanya berlaku bagi produk yang disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri yang telah menjalin saling keberterimaan dengan BPJPH.

Keputusan Nomor 88 Tahun 2023,  mengubah bagian lampiran Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 yang khusus mengatur label untuk produk halal luar negeri.

Syarat dasarnya, sertifikasi halal produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Di luar itu, aturan ini tidak berlaku.

Bagi produk yang memenuhi syarat tersebut, tersedia dua format:

Format Isi label
Opsi A Label Halal Indonesia disertai nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri yang diperoleh dari BPJPH
Opsi B Label Halal Indonesia disertai nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri dari BPJPH, ditampilkan bersama Label Halal LHLN

Perhatikan satu hal penting di kedua opsi: yang dicantumkan adalah nomor registrasi yang diperoleh dari BPJPH, bukan nomor sertifikat asli dari lembaga penerbit di negara asal. Logo lembaga halal luar negeri boleh ditampilkan, tetapi tidak dapat berdiri sendiri menggantikan Label Halal Indonesia.

Bagi importir dan distributor, status produk perlu dipastikan sebelum barang masuk, bukan setelah tiba di gudang, karena penyesuaian label pada produk yang sudah beredar jauh lebih rumit. Prinsip ini sejalan dengan kepatuhan terhadap halal di rantai pasok, yang pernah saya bahas dalam artikel tentang sertifikasi halal untuk jasa logistik.

Kewajiban yang tidak berhenti di kemasan

Inti dari Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025: kewajiban Anda meluas dari kemasan fisik ke kanal digital, termasuk publikasi status halal dan pelaporan tautannya kepada BPJPH.

Ini bagian yang paling banyak belum disadari oleh pelaku usaha. Berikut tujuh ketentuannya.

No Ketentuan
1 Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk
2 Pelaku usaha yang memiliki produk bersertifikat halal mempublikasikannya melalui media elektronik, media sosial yang dimiliki, atau media informasi dan promosi yang digunakan dalam pemasaran, antara lain situs web dan marketplace
3 Publikasi paling sedikit memuat tampilan Label Halal Indonesia dalam materi promosi, iklan, katalog, atau video testimoni konsumen
4 Publikasi melalui akun media sosial perusahaan dilaksanakan dengan menyebut akun resmi media sosial BPJPH
5 Tautan publikasi dilaporkan kepada BPJPH melalui email [email protected]
6 Pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk bersertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
7 Pengawasan pencantuman Label Halal Indonesia dilakukan BPJPH bekerja sama dengan instansi terkait sesuai kewenangannya

Dua poin layak digarisbawahi. Poin kedua mencakup situs resmi dan marketplace, sehingga bagi yang berjualan di banyak lapak digital, ini pekerjaan ekstra yang wajib dipastikan pelaksanaannya. Jangan lupa juga melakukan tugas di poin kelima, simpel tapi dari pengalaman saya 90% pelaku usaha tidak melakukannya.

Adapun jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam ketentuan tersendiri. Saya sudah membahas kerangka pengawasan dan konsekuensinya secara khusus dalam artikel tentang pengawasan pasca-sertifikasi halal.

Siapa yang menjaga kepatuhan label

Singkatnya: pemeriksaan label bukan pekerjaan tambahan tim desain, melainkan bagian dari sistem jaminan produk halal yang seharusnya dikawal Penyelia Halal.

Dalam praktiknya, artwork kemasan sering berpindah dari tim pemasaran ke percetakan tanpa melewati meja siapa pun yang memahami ketentuan halal. Padahal pengendalian produk dan pemantauan penerapannya adalah bagian dari kriteria SJPH, dan di situlah kewenangan Penyelia Halal berada.

Karena itu, satu mekanisme sederhana biasanya cukup dengan setiap artwork kemasan dan setiap varian baru harus melewati persetujuan Penyelia Halal sebelum naik cetak, dan persetujuan itu dicatat. Catatan tersebut akan menjadi bukti ketika pengawas datang dan melakukan audit. Kaitannya dengan kriteria lain bisa Anda baca pada pembahasan saya tentang sistem jaminan produk halal.

Bagaimana cara mempersiapkannya

Mulailah dari dua langkah yang bisa Anda kerjakan minggu ini, sebelum masuk ke perbaikan yang lebih besar.

Langkah pertama, lakukan audit visual label per SKU. Ambil daftar produk yang tercantum dalam sertifikat halal Anda, lalu cocokkan satu per satu dengan kemasan yang benar-benar beredar hari ini. Perhatikan bahwa yang menjadi acuan adalah daftar produk pada sertifikat, bukan daftar produk yang Anda jual. Periksa lima hal: logo yang dipakai sudah sesuai dengan Label Halal Indonesia yang berlaku, warna dan komposisinya sesuai dengan pedoman, nomor sertifikat tercantum pada posisi yang benar, nomor tersebut milik varian yang bersangkutan, dan labelnya masih terbaca serta melekat dengan baik setelah melewati distribusi. Catat setiap ketidaksesuaian beserta jumlah stok kemasannya, karena angka itu yang menentukan urgensi.

Langkah kedua, cek kanal digital Anda. Pastikan informasi halal sudah dipublikasikan pada situs resmi, akun media sosial, dan seluruh lapak marketplace tempat produk Anda dipromosikan.

Dua langkah ini membantu Anda memetakan masalah yang jelas. Selebihnya, terutama bila ada ketidaksesuaian pada varian yang belum masuk ruang lingkup sertifikat, sebaiknya ditangani bersama pendamping yang memahami prosedur.

Pertanyaan yang sering diajukan

Logo halal mana yang sah digunakan sekarang dan dari mana mengambilnya? Yang berlaku adalah Label Halal Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, yang efektif sejak 1 Maret 2022. Materi logo dan labelnya diunduh melalui akun pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL, sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022, bukan diambil dari internet.

Apakah nomor sertifikat wajib ditampilkan bersama logo? Ya. Diktum KEDUA Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 menyebutkan bahwa label halal juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi. Logo tanpa nomor belum memenuhi ketentuan.

Kapan label halal boleh dicantumkan pada kemasan? Setelah sertifikat halal diperoleh. Dalam ketentuan label pangan olahan, label halal dicantumkan setelah pelaku usaha mendapat sertifikat halal, dan tidak berlaku bagi produk yang dikecualikan. Mencantumkannya lebih awal, termasuk pada varian yang belum masuk ruang lingkup sertifikat, adalah ketidaksesuaian.

Bagaimana format label untuk produk impor? Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023, produk halal luar negeri yang disertifikasi Lembaga Halal Luar Negeri ber-MRA dengan BPJPH mencantumkan Label Halal Indonesia disertai nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri dari BPJPH, dengan atau tanpa menampilkan Label Halal LHLN di sampingnya.

Apakah ada produk bersertifikat yang tidak wajib mencantumkan label? Ada. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 mengecualikan produk berkemasan terlalu kecil, produk yang dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil, dan produk curah. Yang dikecualikan adalah pencantuman labelnya, bukan kewajiban sertifikasinya.

Apa konsekuensi bila label halal tidak dicantumkan? Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Sertifikat halal adalah pengakuan bahwa produk Anda memenuhi standar. Label halal adalah cara pengakuan itu sampai ke konsumen. Keduanya diatur dan keduanya diawasi.

Menjelang 18 Oktober 2026, jangan sampai Anda sudah memiliki sertifikat halal tetapi masih terkena sanksi karena ketidaksesuaian label. Ambil satu produk Anda hari ini, periksa logonya, periksa nomornya, lalu bandingkan dengan daftar varian yang tercantum dalam sertifikat Anda. Jangan lupa juga pastikan aturan label lainnya sudah diterapkan dengan baik.

Jadi, ketika Anda merancang atau memperbarui kemasan, jangan lupa memasukkan standar label halal sejak awal. Dengan begitu kemasan Anda tetap enak dilihat, dan sisi regulasinya ikut aman. Bila Anda belum yakin dengan kondisi kemasan Anda saat ini, mari kita diskusikan lebih lanjut, dengan senang hati saya siap membantu.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 37.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  3. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal (ditetapkan 10 Februari 2022, berlaku efektif 1 Maret 2022). Kementerian Agama RI
  4. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo Halal dan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal (ditetapkan 8 November 2022). Dokumen resmi BPJPH
  5. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022 (ditetapkan 1 November 2023).
  6. Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal (28 Agustus 2025). Dokumen resmi BPJPH
  7. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan jo. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
  8. Ketentuan wajib sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. BPJPH

 

← Kembali ke semua artikel

Hubungi Kami