ArtikelPraktik & Implementasi Halal

Ketika Sertifikat Halal Belum Cukup: Menilai Dampak Peraturan BPJPH 4/2026 bagi Importir

Dampak PerBPJPH 4/2026 dan kewajiban LPPH bagi importir

Tujuan perlindungan konsumen halal dapat dipahami. Pemeriksaan pada tingkat pengapalan juga dapat menutup celah antara sertifikat dan barang yang benar-benar dikirim. Namun, suatu kebijakan tidak cukup dinilai dari tujuannya. Kepatuhan harus dapat dilaksanakan, mempertimbangkan dampak biaya, waktunya dapat direncanakan, dan ketidaksesuaian dapat diperbaiki melalui prosedur yang jelas.

Pemeriksaan sebelum pengapalan dapat memperkuat kesesuaian produk, tetapi menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup, biaya, waktu, kapasitas pemeriksa, dan proporsionalitas kebijakan.

Pada 20 Agustus 2026, BPJPH menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan BPJPH melalui Zoom. Peraturan BPJPH Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 dipaparkan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Berdasarkan rekaman kegiatan tersebut, sejumlah peserta berusaha menyampaikan pertanyaan tetapi waktu pertemuan berakhir sebelum seluruh kekhawatiran memperoleh jawaban tuntas. BPJPH menyampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk kembali menampung aspirasi peserta, tetapi jadwalnya belum disebutkan.

Kondisi itu tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakannya buruk. Namun, ia menunjukkan persoalan yang lebih mendasar: pelaku usaha bukan hanya perlu mengetahui bahwa ada kewajiban baru. Mereka perlu memahami bagaimana cara mematuhinya dalam jadwal produksi, pengapalan, pembayaran, dan proses kepabeanan yang nyata.

Setelah membaca Peraturan BPJPH 4/2026, jelas bahwa ini bukan perubahan administratif kecil. Untuk produk yang masuk dalam ruang lingkupnya, kepatuhan halal tidak lagi berhenti pada Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. Peraturan ini menambahkan pemeriksaan sebelum pengapalan dan Laporan Pemastian Produk Halal atau LPPH untuk setiap pengapalan.

Inti perubahan

Lima hal berikut merupakan pokok yang perlu segera diketahui importir:

  1. Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi tetap diperlukan, tetapi tidak lagi menjadi akhir proses. Importir harus memperoleh LPPH berdasarkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik terbatas sebelum pengapalan.
  2. Pemeriksaan dilakukan langsung di gudang muat. Lokasinya berada di negara asal dan/atau negara muat sebelum barang dikapalkan.
  3. LPPH hanya berlaku untuk satu kali pengapalan (shipment). LPPH wajib dimiliki ketika importir mengajukan pemberitahuan pabean impor dan datanya dipertukarkan melalui SINSW.
  4. Peraturan BPJPH  4/2026 tidak memuat sendiri daftar produk dan kode HS yang terkena. Pasal 15 memerintahkan agar daftar tersebut ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
  5. Dampak akhirnya bergantung pada instrumen yang belum seluruhnya jelas secara publik: daftar produk dan HS, Lembaga Inspeksi beserta wilayah kerjanya, tarif, waktu layanan secara keseluruhan, serta prosedur apabila hasil pemeriksaan menyatakan ketidaksesuaian.

Bagi perusahaan dengan frekuensi pengapalan tinggi, perubahan ini berpotensi menambah biaya, beban koordinasi, dan lead time logistik secara signifikan.

Kekhawatiran utama saya bukan terletak pada tujuan memastikan kesesuaian produk dengan dokumen halalnya, melainkan pada cara kewajiban ini akan dilaksanakan. Apabila suatu produk masuk dalam ruang lingkup, pemeriksaan harus dilakukan sebelum pengapalan dan satu LPPH hanya berlaku untuk satu kali pengapalan. Pada saat yang sama, daftar produk dan kode HS, Lembaga Inspeksi beserta wilayah kerjanya, struktur tarif, waktu layanan secara keseluruhan, ketentuan transisi, serta jalan koreksi atas hasil ketidaksesuaian belum seluruhnya tersedia secara jelas bagi pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, ketidakpastian pelaksanaan berpotensi berubah menjadi biaya, keterlambatan, dan risiko pasokan yang harus ditanggung importir, termasuk perusahaan yang sejak awal berusaha patuh.

Karena itu, saya harap pembuat kebijakan mempertimbangkan menerapkan pengawasan yang dibedakan berdasarkan profil risiko, sekaligus melengkapi instrumen operasional sebelum kewajiban dijalankan secara penuh. Pemeriksaan langsung pada setiap pengapalan dapat diprioritaskan untuk produk dan rantai pasok berisiko tinggi, seperti daging, produk hewani segar, barang curah, distribusi bercampur, pemasok baru, atau pelaku usaha dengan riwayat ketidaksesuaian. Sebaliknya, produk kemasan tersegel dari pemasok stabil dengan rekam kepatuhan yang dapat dibuktikan dapat dipertimbangkan untuk jalur yang lebih sederhana melalui verifikasi digital setiap pengapalan, pemeriksaan fisik berkala atau acak, serta pemeriksaan kembali apabila terdapat perubahan. Pendekatan tersebut perlu disertai publikasi ruang lingkup produk dan HS, daftar Lembaga Inspeksi, tarif, standar waktu end-to-end, ketentuan transisi, dan mekanisme koreksi agar pengawasan halal meningkat tanpa menciptakan hambatan yang sebenarnya dapat dicegah.

Sertifikat tidak digantikan, tetapi ditambah kontrol per pengapalan

Peraturan BPJPH  4/2026 mendefinisikan Pemastian Produk Halal sebagai verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian produk impor dengan:

  • Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi;
  • Label Halal atau Keterangan Tidak Halal;
  • dokumen impor; dan
  • ketentuan Jaminan Produk Halal.

Dengan demikian, LPPH bukan sertifikat halal baru dan bukan pengganti Sertifikat Halal Luar Negeri. Sertifikat atau Nomor Registrasi tetap menjadi bagian dari persyaratan dan objek pemeriksaan.

Yang berubah adalah tingkat pengendaliannya. Status halal yang sebelumnya terutama melekat pada produk, produsen, dan sertifikat kini ditambah dengan pengendalian pada barang yang benar-benar akan dikirim.

Pasal 6 mengharuskan pemeriksaan terhadap, antara lain:

  • identitas produk dalam lampiran Sertifikat Halal atau registrasi;
  • nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi pada kemasan;
  • kode HS;
  • jumlah atau volume;
  • kode dan tanggal produksi;
  • satuan produk;
  • Label Halal atau Keterangan Tidak Halal;
  • risiko kontaminasi dalam kondisi tertentu;
  • dokumen penyembelihan untuk produk daging;
  • hubungan antara LHLN penerbit dan negara lokasi produksi; serta
  • dokumen seperti CoA, CoO, atau MSDS untuk produk dengan Keterangan Tidak Halal.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LPPH yang memuat informasi kesesuaian atau ketidaksesuaian.

Produk nonhalal juga tidak otomatis berada di luar sistem

Peraturan BPJPH 4/2026 tidak hanya mewajibkan LPPH untuk produk impor halal. Pasal 2 ayat (3) secara tegas mewajibkan Pemastian terhadap produk pada ayat (1) dan produk nonhalal pada ayat (2). Hasil Pemastian tersebut diterbitkan dalam bentuk LPPH, dan Pasal 12 mewajibkan importir memilikinya pada saat mengajukan pemberitahuan pabean. Dengan demikian, produk impor nonhalal yang masuk dalam Pasal 2 ayat (2) juga wajib memperoleh LPPH untuk setiap pengapalan, kecuali termasuk kategori barang yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (4). Walaupun judul peraturan menggunakan istilah “Produk Halal Luar Negeri”, ketentuan operasionalnya secara jelas menjangkau kedua kelompok produk tersebut.

Penggunaan istilah “Pemastian Produk Halal” untuk produk yang sejak awal dinyatakan nonhalal memang janggal. Dalam konteks ini, yang dipastikan bukan kehalalan produknya, melainkan kesesuaian antara barang yang dikapalkan, status yang dinyatakan, penandaan pada kemasan, dokumen impor, dan dokumen pendukungnya serta, dalam kondisi tertentu, risiko kontaminasi terhadap produk halal dalam penyimpanan atau distribusi. Fungsi tersebut dapat mendukung transparansi dan menjaga integritas rantai pasok halal. Namun, proporsionalitas mekanismenya tetap perlu dipertanyakan: apabila suatu produk telah secara terbuka dinyatakan nonhalal dan seluruh dokumen serta penandaannya konsisten, apakah pemeriksaan fisik langsung di gudang luar negeri dan penerbitan LPPH baru untuk setiap pengapalan masih memberikan manfaat pengawasan yang sebanding dengan biaya, waktu, dan beban logistik yang ditimbulkan?

Berlaku 9 September 2026, tetapi Pemetaan Produk dan HS Belum Jelas

Peraturan BPJPH 4/2026 ditetapkan pada 7 Agustus dan diundangkan pada 10 Agustus 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 556. Pasal 25 menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, Peraturan BPJPH 4/2026 mulai berlaku pada 9 September 2026.

Ketidakjelasannya bukan terletak pada tanggal mulai berlakunya peraturan, melainkan pada penerapannya sampai tingkat produk dan kode HS. Pasal 15 memerintahkan Kepala BPJPH menetapkan daftar Produk Halal Luar Negeri beserta kode HS, tetapi daftar tersebut belum ditemukan pada kanal publik resmi ketika artikel ini disusun. Pada saat yang sama, PP 42/2024 mengatur bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Peraturan BPJPH 4/2026 tidak menjelaskan bagaimana tanggal berlakunya pada 9 September, penetapan Menteri berdasarkan PP 42/2024, dan daftar produk serta kode HS berdasarkan Pasal 15 akan diterapkan secara berurutan. Akibatnya, peraturannya telah mempunyai tanggal berlaku yang jelas, tetapi importir belum memiliki rujukan publik yang cukup untuk menentukan penerapannya sampai pada tingkat SKU dan kode HS. Ketiadaan daftar tersebut tidak otomatis menunda berlakunya peraturan, tetapi pelaku usaha juga tidak seharusnya dipaksa menentukan kewajibannya melalui asumsi. BPJPH perlu menjelaskan urutan penerapan dan mempublikasikan pemetaan produk serta kode HS yang menjadi dasar pelaksanaan LPPH.

Bagaimana prosesnya?

Secara sederhana, alur yang dibentuk Peraturan BPJPH  4/2026 adalah sebagai berikut:

Tahap Proses Catatan penting
Permohonan Importir mengajukan permohonan melalui Sistem Elektronik Terintegrasi dan memilih Lembaga Inspeksi yang ditetapkan BPJPH Dokumen mencakup NIB sebagai API, sertifikat atau Nomor Registrasi, daftar produk dan HS, dokumen pembelian, NPWP, serta pernyataan kebenaran
Verifikasi Lembaga Inspeksi memeriksa kelengkapan dokumen dan menghitung tagihan Peraturan tidak menetapkan batas waktu verifikasi awal
Pembayaran BPJPH menerbitkan invoice dan importir membayar 100 persen Biaya masih dapat direkonsiliasi setelah pemeriksaan
Penjadwalan Importir atau eksportir menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Informasi harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak pembayaran diterima BPJPH
Pemeriksaan Lembaga Inspeksi melakukan pemeriksaan langsung di gudang muat sebelum pengapalan Pelaksanaan paling lama 15 hari kalender sejak informasi waktu diterima, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 15 hari
Penerbitan LPPH Lembaga Inspeksi menerbitkan LPPH melalui sistem BPJPH Peraturan tidak memberi batas waktu tersendiri untuk penerbitan LPPH setelah pemeriksaan dan rekonsiliasi biaya
Kepabeanan BPJPH mengirimkan data LPPH ke SINSW dan importir menggunakannya pada pemberitahuan pabean Satu LPPH hanya berlaku untuk satu kali pengapalan atau pemasukan sesuai datanya

 

Di atas kertas, alur tersebut terlihat linear. Dalam praktik, proses ini harus diselaraskan dengan selesainya produksi, kesiapan lot, akses ke gudang, cut-off kapal, ketersediaan pemeriksa, konsistensi dokumen, dan jadwal kedatangan barang.

Keterlambatan pada satu tahap dapat menyebabkan perubahan booking, rollover ke kapal berikutnya, biaya penyimpanan, kekurangan persediaan, atau tertundanya peluncuran produk.

Apakah peraturan ini memperkuat integritas sistem halal?

Jawaban yang paling faktual adalah: secara desain, peraturan ini berpotensi memperkuat keterlacakan dan kesesuaian produk pada tingkat pengapalan, tetapi hasilnya belum dapat dipastikan hanya dari teks peraturan.

Nilai tambahnya dapat muncul ketika pemeriksaan menemukan, misalnya:

  • produk yang tidak tercantum dalam ruang lingkup sertifikat;
  • penggunaan nomor sertifikat yang tidak sesuai;
  • ketidaksesuaian label atau Keterangan Tidak Halal;
  • perbedaan kode produksi, jumlah, atau dokumen pembelian;
  • dokumen penyembelihan yang tidak sesuai dengan barang;
  • risiko kontaminasi dalam penyimpanan atau alat distribusi; atau
  • Sertifikat Halal Luar Negeri yang tidak sesuai dengan negara produksi atau ruang lingkup saling pengakuan.

Namun, peraturan ini tidak menetapkan standar substantif halal yang baru. Pemeriksaannya didefinisikan sebagai pemeriksaan fisik “secara terbatas” dan tidak mewajibkan pengambilan sampel atau pengujian laboratorium pada setiap pengapalan.

Jadi, peraturan ini tidak membuktikan ulang kehalalan intrinsik setiap produk. Ia menambah pengendalian untuk memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan status halal, label, dan dokumen yang telah dimilikinya.

Apakah manfaat tersebut sebanding dengan beban yang ditimbulkan akan sangat bergantung pada desain pelaksanaannya.

Delapan titik risiko hukum dan implementasi

  1. Ruang lingkup, tanggal penerapan, dan kode HS belum sepenuhnya tersambung

Tanggal berlakunya Peraturan BPJPH  4/2026, penahapan kewajiban sertifikasi produk luar negeri, dan daftar produk beserta kode HS merupakan tiga hal yang berbeda.

Tanpa keputusan Pasal 15 dan penjelasan mengenai keterkaitannya dengan penetapan produk luar negeri, importir belum dapat menyelesaikan penilaian keberlakuan secara definitif pada tingkat SKU dan kode HS.

Masalahnya semakin penting karena apabila kode HS dalam LPPH berbeda dari klasifikasi instansi kepabeanan, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa kode dari instansi kepabeanan yang berlaku. Peraturan belum menjelaskan bagaimana LPPH harus dikoreksi apabila perubahan klasifikasi terjadi setelah pemeriksaan.

  1. Daftar Lembaga Inspeksi dan kapasitas wilayah menentukan apakah kewajiban dapat dijalankan

Importir hanya dapat memilih Lembaga Inspeksi yang telah ditetapkan BPJPH. Kepala BPJPH juga menetapkan wilayah kerjanya berdasarkan keberadaan kantor cabang dan mitra lembaga di luar negeri.

Bagi pelaku usaha, nama lembaga saja belum cukup. Perusahaan perlu mengetahui:

  • negara dan wilayah yang dapat dilayani;
  • ketersediaan pemeriksa di dekat gudang;
  • waktu mobilisasi;
  • kapasitas pemeriksaan pada periode sibuk;
  • tata cara penjadwalan;
  • layanan untuk shipment dari beberapa pabrik; dan
  • prosedur ketika pemeriksa tidak tersedia sebelum cut-off kapal.

Lembaga Pemeriksa Halal, LHLN, atau perusahaan survei yang telah dikenal importir tidak otomatis berwenang menerbitkan LPPH. Kewenangannya harus didasarkan pada penetapan BPJPH untuk mekanisme ini.

  1. Tarif belum dapat diterjemahkan menjadi anggaran yang pasti

Pasal 14 menyatakan bahwa importir dikenakan tarif Pemastian. Besarannya diusulkan Kepala BPJPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Apabila tarif belum ditetapkan oleh menteri tersebut, Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa tarif ditetapkan melalui “kesepakatan kerja sama”. Peraturan tidak menjelaskan secara khusus para pihak, metode perhitungan, atau kriteria tarif dalam kesepakatan itu.

Pasal 24 memberi waktu paling lama satu tahun kepada Kepala BPJPH untuk mengusulkan nominal tarif. Ketentuan ini bukan jaminan bahwa tarif menteri sudah harus terbit dalam satu tahun.

Pertanyaan biaya yang masih perlu dijawab antara lain:

  • apakah tarif seragam atau berbeda menurut negara;
  • apakah biaya perjalanan dan akomodasi termasuk;
  • bagaimana tarif ditentukan jika satu shipment berisi banyak SKU;
  • siapa menanggung biaya pembatalan atau perubahan jadwal;
  • berapa biaya pemeriksaan ulang; dan
  • bagaimana mekanisme pengembalian apabila hasil rekonsiliasi menunjukkan kelebihan pembayaran.

Importir harus membayar 100 persen dari invois sebelum pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, invois masih dapat diubah dan kekurangan tagihan wajib dibayar sebelum LPPH diterbitkan.

Karena LPPH hanya berlaku untuk satu pengapalan, ketidakpastian tarif harus dikalikan dengan frekuensi shipment, bukan hanya jumlah produk.

  1. Peraturan tidak menetapkan batas waktu layanan secara keseluruhan

Angka 30 hari dan 15 hari dalam Pasal 11 mudah disalahartikan sebagai lead time total.

Tenggat 30 hari sebenarnya merupakan batas bagi importir atau eksportir untuk menyampaikan jadwal setelah pembayaran diterima BPJPH. Adapun batas 15 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 15 hari, berlaku untuk pelaksanaan Pemastian oleh Lembaga Inspeksi setelah informasi waktu diterima.

Peraturan tidak menetapkan batas waktu tegas untuk:

  • verifikasi dokumen awal;
  • penghitungan tagihan;
  • penerbitan invois;
  • penyampaian bukti pembayaran kepada Lembaga Inspeksi;
  • rekonsiliasi biaya;
  • penerbitan LPPH setelah pemeriksaan;
  • pengiriman data LPPH ke SINSW; dan
  • pengembalian dana setelah permohonan ditolak karena jadwal tidak disampaikan.

Karena itu, peraturan memiliki tenggat untuk beberapa tahapan, tetapi tidak mempunyai batas waktu end-to-end dari permohonan sampai LPPH tersedia untuk proses kepabeanan.

  1. Satu LPPH per pengapalan menimbulkan beban berulang

Produk yang sama, dari pabrik yang sama, dengan formula, kemasan, dan dokumen halal yang tidak berubah tetap memerlukan LPPH baru untuk pengapalan berikutnya apabila produknya masuk dalam ruang lingkup.

Akibatnya, beban kepatuhan lebih banyak ditentukan oleh frekuensi pengapalan daripada jumlah produk.

Importir yang melakukan pengiriman kecil tetapi sering dapat menanggung biaya dan pekerjaan koordinasi yang lebih besar. Dalam jangka panjang, desain ini juga dapat mendorong perusahaan memperbesar ukuran pemesanan atau persediaan hanya untuk mengurangi frekuensi pemeriksaan. Keputusan seperti itu membawa biaya penyimpanan, modal kerja, dan risiko kedaluwarsa.

  1. Peraturan menemukan ketidaksesuaian, tetapi belum menjelaskan jalan keluarnya

Pasal 7 menyatakan bahwa LPPH memuat informasi kesesuaian atau ketidaksesuaian. Namun, peraturan belum menjelaskan secara tegas:

  • akibat hukum LPPH dengan hasil ketidaksesuaian;
  • apakah ketidaksesuaian tertentu dapat diperbaiki;
  • apakah koreksi dokumen cukup atau diperlukan pemeriksaan ulang;
  • siapa yang menentukan bahwa perbaikan telah memadai;
  • batas waktu dan biaya pemeriksaan ulang;
  • apakah LPPH dapat diubah; dan
  • apakah tersedia mekanisme keberatan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap ketidaksesuaian otomatis menyebabkan barang ditolak atau dimusnahkan. Naskah peraturan tidak menetapkan akibat otomatis tersebut.

Namun, ketiadaan prosedur koreksi juga menempatkan shipment dalam posisi yang tidak pasti. Peraturan yang menghasilkan status ketidaksesuaian semestinya menjelaskan bagaimana pelaku usaha dapat keluar dari status itu.

  1. Tidak ada masa transisi operasional dan mekanisme perubahan shipment

Peraturan BPJPH  4/2026 tidak memuat ketentuan khusus bagi barang yang telah diproduksi, dimuat, atau berlayar ketika kewajiban mulai diterapkan.

Untuk barang yang sudah meninggalkan gudang luar negeri, pemeriksaan langsung sebelum pengapalan tidak dapat dilakukan secara normal. Tanpa ketentuan transisi, shipment tersebut berisiko berada di antara dua proses yang tidak dapat dipenuhi secara bersamaan.

Peraturan juga belum menjelaskan penanganan kejadian yang lazim dalam perdagangan internasional, seperti:

  • rollover ke kapal lain;
  • perubahan nomor kontainer;
  • short shipment;
  • split shipment;
  • perubahan jumlah;
  • pergantian pelabuhan;
  • konsolidasi beberapa SKU atau pabrik; dan
  • perubahan klasifikasi HS.

Karena LPPH berlaku sesuai data pengapalan yang tercantum di dalamnya, perlu ada aturan mengenai perubahan mana yang cukup dikoreksi dan perubahan mana yang membutuhkan pemeriksaan ulang.

  1. Konsekuensi sanksinya serius, sementara prosedurnya masih harus dilengkapi

Pasal 21 mengaitkan sanksi importir dengan dua pelanggaran: tidak membayar kekurangan tagihan dan tidak memiliki LPPH pada saat pengajuan pemberitahuan pabean.

Bentuk sanksinya dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pencabutan Sertifikat Halal;
  • pencabutan Nomor Registrasi;
  • penarikan barang dari peredaran; dan/atau
  • pemusnahan barang.

Peraturan tidak menyatakan bahwa sanksi terberat otomatis dikenakan pada pelanggaran pertama. Tata cara pengenaan sanksi masih akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPJPH.

Namun, karena dampaknya dapat mencapai pencabutan status halal, penarikan, atau pemusnahan, perusahaan membutuhkan standar pelanggaran, tata urutan, kesempatan memperbaiki, dan mekanisme pembuktian yang jelas. Kesiapan SINSW dan Sistem Elektronik Terintegrasi juga perlu diperhitungkan agar kegagalan sistem tidak langsung dibebankan kepada importir.

Persoalan utamanya bukan ketiadaan risiko, tetapi belum adanya jalur berbasis risiko

Peraturan BPJPH  4/2026 sebenarnya telah mengenali beberapa risiko.

Pasal 6 mengatur penilaian risiko kontaminasi untuk produk segar asal hewan dan produk olahan dalam kondisi tertentu. Produk daging juga memperoleh pemeriksaan tambahan atas tanggal penyembelihan dan dokumen terkait.

Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa peraturan sama sekali tidak mempertimbangkan risiko. Kritik yang lebih akurat adalah bahwa faktor risiko tersebut belum diterjemahkan menjadi perbedaan frekuensi atau jalur pemeriksaan.

Jika sama-sama berada dalam ruang lingkup, daging beku dan biskuit kemasan tersegel tunduk pada kerangka dasar yang sama: pemeriksaan langsung sebelum pengapalan dan satu LPPH untuk satu pengapalan. Rincian pemeriksaannya berbeda, tetapi frekuensi dan proses dasarnya tidak dibedakan berdasarkan profil risiko.

Pertanyaan yang perlu diajukan adalah:

Apakah pemasok dengan rekam jejak baik perlu diperlakukan sama dengan pemasok baru atau pemasok yang pernah bermasalah?

Assurance tambahan dari pemeriksaan setiap pengapalan relatif jelas untuk:

  • daging dan hasil sembelihan;
  • produk hewani segar;
  • produk curah atau kemasan terbuka;
  • penyimpanan dan pengangkutan yang bercampur;
  • pemasok baru;
  • perubahan fasilitas, formula, atau proses; dan
  • pelaku usaha dengan riwayat ketidaksesuaian.

Manfaat tambahannya dapat lebih terbatas untuk produk kemasan tersegel dari pabrik dan pemasok yang stabil, tanpa perubahan formula, label, atau rantai distribusi.

Usulan: pengawasan bertingkat berdasarkan profil risiko

Model berikut merupakan rekomendasi kebijakan, bukan ketentuan yang berlaku saat ini:

Tingkat risiko Contoh profil Bentuk pengawasan yang dapat dipertimbangkan
Tinggi Daging, hasil sembelihan, produk hewani segar, barang curah, penyimpanan bercampur, pemasok baru, atau riwayat ketidaksesuaian Pemeriksaan dokumen dan fisik langsung untuk setiap pengapalan
Menengah Produk olahan dengan risiko perubahan bahan, label, proses, fasilitas, atau transportasi Verifikasi dokumen setiap pengapalan, disertai pemeriksaan fisik berkala dan ketika terdapat perubahan
Rendah atau tepercaya Produk kemasan tersegel dari produsen dan pemasok dengan data stabil serta rekam kepatuhan yang dapat dibuktikan Verifikasi digital setiap pengapalan, pemeriksaan fisik secara acak atau berkala, dan pengawasan berbasis pemicu

 

Status tepercaya tidak boleh menjadi pembebasan permanen. Ia perlu didukung rekam data, audit berkala, inspeksi acak, kewajiban melaporkan perubahan, dan pencabutan fasilitas apabila ditemukan pelanggaran.

Pendekatan ini tidak mengurangi tujuan perlindungan konsumen. Justru, kapasitas pemeriksa dapat diarahkan ke produk dan rantai pasok yang memberikan risiko paling besar.

Dampaknya tidak berhenti pada penyelia halal

Peraturan BPJPH  4/2026 membawa kepatuhan halal langsung ke dalam proses rantai pasok. Setidaknya delapan fungsi perusahaan dapat terdampak:

  • Penyelia halal dan regulatory, untuk memastikan sertifikat, Nomor Registrasi, LHLN, MRA, label, dan cakupan produk.
  • Quality assurance, untuk menjaga konsistensi formula, lot, kode dan tanggal produksi, serta dokumen pemasok.
  • Procurement, untuk memastikan produsen bersedia memberikan dokumen dan akses gudang.
  • Supply chain, untuk menghubungkan jadwal pemeriksaan dengan produksi, loading, dan cut-off kapal.
  • Customs, untuk memastikan konsistensi HS, LPPH, dokumen pabean, dan data SINSW.
  • Finance, untuk pembayaran sebelum pemeriksaan, rekonsiliasi invois, dan perencanaan biaya per shipment.
  • Commercial dan artwork, untuk Label Halal serta Keterangan Tidak Halal pada kemasan.
  • Legal, untuk mengatur pembagian biaya, keterlambatan, ketidaksesuaian, dan perubahan shipment dalam kontrak.

Jika aturan ini diberlakukan secara ketat akan banyak penyesuaian yang butuh dilakukan perusahaan.

Apa yang seharusnya segera dilengkapi pemerintah?

Agar tujuan perlindungan konsumen dapat berjalan tanpa menciptakan ketidakpastian perdagangan, setidaknya diperlukan:

  1. publikasi daftar produk dan kode HS beserta hubungan daftar tersebut dengan produk berketerangan tidak halal;
  2. daftar Lembaga Inspeksi, wilayah kerja, kapasitas, dan kontak operasional;
  3. struktur tarif yang transparan dan seluruh komponen biayanya;
  4. standar layanan end-to-end dari permohonan sampai LPPH tersedia di SINSW;
  5. ketentuan transisi untuk barang yang sudah diproduksi, dimuat, atau berlayar;
  6. prosedur koreksi, penerbitan ulang, pemeriksaan ulang, dan keberatan atas ketidaksesuaian;
  7. prosedur perubahan data akibat rollover, split shipment, short shipment, atau perubahan HS;
  8. mekanisme cadangan apabila sistem elektronik tidak dapat digunakan; dan
  9. klasifikasi risiko yang membedakan intensitas pemeriksaan berdasarkan produk, rantai pasok, dan rekam kepatuhan.

Instrumen tersebut bukan fasilitas tambahan. Ia merupakan prasyarat agar perusahaan yang berniat patuh benar-benar dapat menjalankan kewajibannya.

Apa yang dapat disiapkan perusahaan sekarang?

Belum lengkapnya petunjuk pelaksanaan tidak berarti importir harus menunggu tanpa melakukan apa pun. Perusahaan sudah dapat:

  1. Membuat pemetaan SKU, kode HS, memisahkan produk bersertifikat halal dari produk yang wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal.
  2. Menguji konsistensi data antara sertifikat, master produk, kemasan, PO, invois, kode produksi, dan dokumen kepabeanan.
  3. Memetakan frekuensi pengapalan untuk mengukur potensi beban berulang. Karena tarif belum pasti, perusahaan dapat membuat beberapa skenario biaya tanpa menyajikannya sebagai angka final.
  4. Menilai kesiapan pemasok memberikan dokumen, memastikan lot final, dan menyediakan akses pemeriksa ke gudang sebelum loading.
  5. Meninjau kontrak dengan pemasok mengenai biaya inspeksi, perubahan jadwal, pemeriksaan ulang, ketidaksesuaian, serta tanggung jawab jika kapal terlewat.
  6. Mengidentifikasi shipment yang diproduksi atau berlayar mendekati masa awal penerapan dan menyiapkan rencana kontingensi.
  7. Meminta klarifikasi tertulis kepada BPJPH baik secara langsung atau berkoordinasi dengan asosiasi terkait mengenai keberlakuan produk, kode HS, Lembaga Inspeksi, tarif, sistem, dan masa transisi.

Langkah tersebut merupakan persiapan awal. Ia belum menggantikan keputusan resmi mengenai ruang lingkup maupun petunjuk pelaksanaan yang masih diperlukan.

Lima jawaban yang dibutuhkan importir

Sekali lagi, tujuan perlindungan konsumen dapat dipahami. Pemeriksaan pada tingkat pengapalan juga dapat menutup celah antara sertifikat dan barang yang benar-benar dikirim.

Namun, suatu kebijakan tidak cukup dinilai dari tujuannya. Kepatuhan harus dapat dilaksanakan, biayanya dapat dihitung, waktunya dapat direncanakan, dan ketidaksesuaian dapat diperbaiki melalui prosedur yang jelas.

Sebelum penerapan berjalan penuh, importir membutuhkan jawaban atas lima pertanyaan:

  1. Produk dan kode HS mana yang terkena?
  2. Siapa Lembaga Inspeksi yang berwenang di setiap negara dan wilayah?
  3. Berapa tarif dan seluruh komponen biayanya?
  4. Berapa lama proses end-to-end sampai LPPH tersedia di SINSW?
  5. Bagaimana ketidaksesuaian dan perubahan shipment dapat diperbaiki?

Peraturan BPJPH  4/2026 berpotensi memperkuat keterlacakan kepatuhan halal produk impor. Namun, tanpa ruang lingkup yang pasti, pelaksana yang tersedia, biaya yang transparan, standar waktu, dan mekanisme koreksi, manfaat tersebut dapat dibayangi beban kepatuhan serta risiko logistik yang besar.

Perusahaan perlu mulai menyiapkan data, pemasok, kontrak, dan proses internalnya. Pada saat yang sama, regulator perlu memastikan bahwa kewajiban yang ditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan.

Perusahaan tidak meminta kewajibannya dihilangkan. Mereka membutuhkan cara yang jelas, proporsional, dan dapat dilaksanakan untuk mematuhinya.

Tulisan ini merupakan kajian kebijakan dan dampak operasional secara umum berdasarkan status informasi per 21 Agustus 2026. Penentuan kewajiban untuk produk atau pengapalan tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap produk, bahan, kode HS, sertifikat, registrasi, negara asal, negara muat, serta ketentuan pelaksanaan terbaru.

← Kembali ke semua artikel

Hubungi Kami